PT. Agta Mandiri Konsultan merupakan perusahaan yang telah diakui keberadaan hukumnya dengan kata lain para vendor tidak perlu ragu terhadap status hukum dari perusahaan kami, berikut license PT. Agta Mandiri Konsultan :
- Nama Badan Usaha: PT. Agta Mandiri Konsultan
- SNI ISO Certificate 9001:2015
- SNI ISO Certificate 14001:2015
- SNI ISO Certificate 45001:2015
- Nomor Akte Notaris: 01 Hendratni Siti Rochimah SH. M. Kn No. 01 Tgl 05 May 2014
- Pengesahan Menteri Kehakiman Dan HAM Nomor : AHU-06991.40.10.2014
- NPWP: 70.218.165.2-542.000
- SIUPP Deperindag RI : 01593/1.824.51
- Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Nomor : 157/IOPJ/JS/VIII/2011
Dengan sertifikasi dan legalisasi dipenuhi tersebut, maka landasan hukum operasional PT. Agta Mandiri Konsultan untuk seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan – persyaratan seperti yang diamanatkan oleh:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” Pasal 64 s/d Pasal 66
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor.KEP.203/MEN/1999 Tentang “Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Negeri”.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-220/MEN/X/2004 Tentang “Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Noomor: KEP.101/MEN/VI/2004, Tentang “Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh”.
5. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor: KEP-180/BP/2000 tentang “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Antar Kerja Daerah (AKAD).
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/2004 Tahun 2004 tentang “Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”